Dugaan Pembangunan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Di Desa Tejo Dusun Pekalongan Yang Kecamatan Mojoagung Di Korup.
JOMBANG, Berandapagi.com – Dalam sebuah investigasi terbaru, media kami mengungkap dugaan penyimpangan dana desa 2025 dengan anggaran senilai Rp. 77.242.000 , Volume 230 x 3 M yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tejo Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dugaan ini berfokus pada proyek pembangunan Pemeliharaan Jalan Lingkungan (Lapen) yang dilaporkan terealisasi cuman diduga tidak sesuai RAB.(17/7/2025)
Saat awak media sidak di lokasi kebetulan ditempat lagi kosong pekerjanya sudah selesai sekitar 3 hari , lalu awak media menghubungi salah satu Ketua TPK yang Berinisial (D) lewat WhatsApp tapi tidak ada respon, dan tim awak media menghubungi juga kepala desa tejo yang berinisial (P) tidak merespon juga sama sekali bahkan awak media menghubungi berulang-ulang kali namun tidak ada tanggapan.
Masih bersama Narasumber, Pembangunan Pemeliharaan Jalan Lingkungan tersebut tidak sesuai (RAB) dan Pertanyaan ada apa dibalik Proyek ini.” Ujarnya narasumber inisial A & J yang engang di sebutkan namanya.
Ironisnya!!! saat awak media mewawancarai warga setempat mengatakan, mengenai Anggaran dana desa dan Hitungan per-meter per-segi terkait material Pengaspalan jalan Rp. 35.000 rb X 690 M = Rp. 24.150.000 , Sedangkan di papan nama kegiatan anggarannya Rp. 77.242.000 , Dan yang dipertanyakan sisanya anggaran di kemanakan???

Dengan banyaknya data temuan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat desa tejo. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yang menyangkut kehidupan mereka.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang plang nama proyek yang memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, Nomo kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.
Kami mohon kepada Kejaksaan , Aparat hukum setempat dan Di Inspektorat untuk supaya menindak lanjuti adanya Dugaan Penyelewangan Anggaran yang telah dilakukan oleh Pihak-pihak tersebut.Jangan sampai Aparat Penegak hukum tutup mata dan telinga dengan membiarkan hal tersebut terjadi dikalangan masyarakat dan menjadi tradisi yang kebiasaan.
LSM kami akan mengirim surat kepada kejaksaa, APH setempat, dan Inspektorat untuk segera di tindak lanjuti adanya anggaran Dana Desa yang dugaan disalah gunakan fakta pekerjaan bangunan memang belum selesai, ” Tutupnya. (Tim Red)
Editor : Ridwan