Tanpa Ada Izin, Karaoke Berkedok Cafe Diduga Sediakan Minol dan LC.
JOMBANG, Berandapagi.com – Sebuah Cafe di Sebrang Balai Desa Gebang Bunder – Jombang tepatnya di Desa Gebang Bunder Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, tampak dari luar seperti Cafe biasa namun, siapa sangka ternyata, tempat itu juga memiliki fasilitas karaoke lengkap dengan wanita pemandu lagu. Biasa dikenal Ladies Club (LC) sebagai pendamping saat minum minuman beralkohol.
Menurut keterangan salah satu warga setempat, Cafe tersebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita pemandu lagu.
Awak media bersama team singgah diwarung depan balai desa Gebang bunder saat menikmati secangkir kopi tiba-tiba ada warga mengadu pada team kami.
“Perihal adanya terkait karaoke pemilik berinisial (S), harapan warga usaha karaoke itu ditutup, dikarenakan suami sering ke hiburan malam dan sesampai di rumah berbauh Alkohol
“ungkap warga yang mewanti wanti namanya tidak disebutkan. Kamis (18/7/2025) malam.
Saat di singgung apakah tempat tersebut juga menyediakan minuman keras jenis lainnya.
“Dulunya menyediakan tapi sekarang saya tidak tahu, soalnya kalau saya datang kesitu yang ada minuman beralkohol jenis Bir hitam dan Bir putih dengan harga 100 ribu satu setelnya,” Katanya.
Pengelola tempat karaoke ini disinyalir telah melanggar tiga peraturan daerah sekaligus. Yakni, Perda No 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Perda No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol.
Jombang ini terkenal dengan sebutan kota Santri, yang mana banyak pondok pesantren yang mencetak generasi muda yang berakhlakul kharimah dan, banyak lahir tokoh nasional dari kalangan pondok. Masak ya mau dicoreng dengan kegiatan tersebu. sampainya.
Pelaksana Perda yakni satpol PP dan aparat Kepolisian Kabupaten Jombang harusnya bisa bersikap tegas agar, tidak ada lagi kegiatan yang bisa merusak citra Kabupaten Jombang dengan munculnya warung remang-remang yang berkedok warung kopi namun didalamnya diduga terdapat kegiatan yang merusak moral generasi bangsa”, pungkasnya .
LSM kami akan kirim surat
1.Satpol PP
2.APH aparat penegak hukum Jombang
3. Pemerintahan kabupaten jombang
Editor : Ridwan