Parah!!! Diduga Oknum Kepala Desa Mark-Up Anggaran Pembuatan Jalan Baru Desa Pulorejo Tembelang.
JOMBANG, Berandapagi.com – Pembangunan Pembuatan Jalan Baru yang didanai oleh Dana Desa Tahun 2024 di Dusun Karang Asem Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak berkualitas dan Bangunan Pembuatan jalan baru yang berlokasi di dusun karang asem desa pulorejo tersebut diragukan bahkan terlihat tidak sesuai volume anggaran.
Dari hasil pantauan Tim media dilapangan, pembuatan jalan baru di Desa Pulorejo tersebut sudah Mark-Up Anggaran. Hal ini menguatkan kalau dugaan pembuatan jalan baru tersebut diduga mengurangi volume dan tidak sesuai Spek. Rabu (30/7/2025).
Terkait temuan dari Tim awak media di lokasi pembuatan jalan baru tersebut, sebagai berimbangnya pemberitaan awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Ketua TPK yang Bernama (Ubet) dan Kepala Desa Pulorejo bernama (Deni Sparingga) melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp, tetapi belum ada jawaban sama sekali.
“Ironisnya, Menurut narasumber pembuatan jalan baru tersebut menghabiskan sekitar 80 rit dump truck. Sedangkan, harga sekitar per rit dump truck nya tersebut senilai kurang lebih Rp. 650.000 kalau ditotal kisaran habisnya Rp. 52.000.000 sudah padat doser sedangkan volume anggaran dana desa bernilai Rp. 145.915.000, Dan yang menjadi sorotan sisa anggaran tersebut kemana, ” Ujarnya narasumber yang enggan disebut namanya.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**
”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman hukuman: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta. - Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**
”Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan.”
Ancaman: Sanksi administratif hingga pidana bila menghalang-halangi hak publik. - Pasal 55 KUHP (Menyuruh melakukan/membantu melakukan tindak pidana)
Keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan penyimpangan ini bisa dijerat secara kolektif jika terbukti adanya kerja sama dalam pelanggaran.
Tim Media Beranda Pagi meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Inspektorat, dan Kepolisian, segera turun untuk melakukan audit teknis maupun investigasi hukum terkait Proyek Pembuatan Jalan Baru tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara adalah harga mati demi menjaga kepercayaan publik dan penegakan hukum yang adil. (Tim Red)
Editor : Ridwan