Proyek Jalan Paving Desa Rejoagung Ploso Diduga Ada Mark-up Anggaran.
JOMBANG, Berandapagi.com – Modus korupsi dalam proyek pemasangan paving block sering melibatkan mark- up harga diatas harga wajar. Bahkan Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ) tidak sesuai standar. Selain itu korupsi pada proyek paving diduga sudah diatur pada tahap perencanaan anggaran. Persiapan anggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, serah terima pekerjaan, dan pengawasan.
Adanya dugaan mark-up anggaran Dana Desa tahun 2025 dalam proyek pembangunan jalan paving di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang mencuat ke publik. Isu ini menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan warga desa setempat.
Bahwa Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Patut di sayangkan adanya dugaan bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan secara tidak semestinya untuk kepentingan perut kelompok yang mementingkan sendiri tanpa memedulikan kepentingan masyarakat.

Bahwa saat ini proyek menjadi sorotan adalah pembangunan jalan paving yang berada di Dusun Rejoagung RW 10 dengan anggaran sebesar Rp 109.500.000,-. Warga menduga anggaran tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan volume yang di bangunkan.
Sementara itu salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “anggaran Rp 109.500.000,- di bangunkan dengan volume 669 meter apa tidak salah itu ?” Ujar warga setempat.
Selain itu ada salah informasi dari salah seorang pemborong di Jombang mengatakan “paving untuk k 200 borongan permeter nya Rp 70 ribu, kalau k 300 borongannya Rp 80 ribu sampai Rp 90 ribu. Kalau proyek pembangunan paving jalan desa biaya per meternya di atas seratus ribu itu bisa di katakan mark up anggaran.” ungkapnya sambil geleng- geleng kepala ketika di minta pendapat oleh Beranda Pagi (BP), Sabtu, (30/08/2025)
“Kalau k 300 permeternya menelan biaya Rp 90 ribu berarti di kalikan volume 669 meter, itu hanya menghabiskan anggaran Rp 60.210.000,-
Jadi disini bisa di katakan ada dugaan mark up anggaran. Jangankan Rp 109 juta, Rp 80 juta pun saya berani borong”. Ujar pemborong tersebut.
Sementara untuk menggali informasi lebih lanjut, kemudian tim media menjumpai Sugeng selaku Kepala Desa Rejoagung untuk konfirmasi. Namun kades tidak bisa dihubungi, Ironisnya juga ketua TPK Suharsono tidak bisa dihubungi.
Pertanyaan, kemanakah sisa anggaran tersebut ? Perlu diketahui, harga paving K 300 Rp 55 ribu permeter, apakah mungkin biaya material dan ongkos pekerja per meternya mencapai seratus ribu rupiah lebih.
Perlu diketahui, pada proses pengadaan ada indikasi tidak transparan, sehingga memungkinkan terjadinya kecurangan.
Ini menunjukkan pengawasan yang lemah . Kurangnya pengawasan yang ketat terhadap proyek tersebut, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
Warga setempat meminta aparat penegak hukum , inspektorat dan Kejaksaan terkait untuk turun langsung memeriksa agar penggunaan dana desa tidak disalahgunakan.
“Saya minta aparat penegak hukum dan dinas terkait bertindak tegas, supaya dana desa tidak jadi ajang korupsi oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya