Papan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa KepuhDoko Tergeletak Tersembunyi Dipohon, Warga Pertanyakan Anggaran Ratusan Juta untuk Volume 153 Meter.
JOMBANG, Berandapagi.com – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kepuh Doko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Kali ini, proyek pembangunan jalan rabat beton lingkungan sepanjang 153 meter yang didanai sebesar Rp105.185.000 menuai tanda tanya besar dari warga setempat.
Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi alat transparansi publik kini justru ditemukan dalam kondisi tergeletak tersembunyi di pohon , tidak terpasang sebagaimana mestinya. Temuan tersebut memicu kecurigaan warga, terlebih karena nilai anggaran yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan panjang jalan yang dikerjakan.

“Ini hanya 153 meter, tapi anggarannya sampai Seratus Lima juta lebih. Harusnya bisa lebih panjang atau kualitas jalannya lebih maksimal, dan anehnya Bangunan tahun 2024 belum ada satu tahun sudah retak-retak di duga kuat kurang campuran semen,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak berkualitas dan Bangunan Jalan Lingkungan yang berlokasi di dusun kepuh desa Kepuh doko tersebut diragukan bahkan terlihat tidak sesuai volume anggaran.
Dari hasil pantauan Tim media dilapangan, pembangunan jalan lingkungan di Desa kepuh doko tersebut sudah Mark-Up Anggaran. Hal ini menguatkan kalau dugaan pembangunan jalan lingkungan tersebut diduga mengurangi volume dan tidak sesuai Spek. Jum’at (29/8/2025).
“Ironisnya, Menurut narasumber pembangunan jalan lingkungan tersebut kisaran menghabiskan sekitar Rp. 68.000.000 sedangkan volume anggaran dana desa bernilai Rp. 105.185.000, Dan yang menjadi sorotan sisa anggaran tersebut kemana, ” Ujarnya narasumber yang enggan disebut namanya.
Terkait temuan dari Tim awak media di lokasi pembangunan jalan lingkungan tersebut, sebagai berimbangnya pemberitaan awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Ketua TPK yang Bernama (Rojin) dan Kepala Desa Kepuh Doko melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp, tetapi belum ada jawaban sama sekali.
Proyek ini tercatat sebagai bagian dari kegiatan pembangunan desa dengan sumber dana berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kepuh Doko Tembelang. Namun, dengan tidak adanya papan informasi yang terpasang secara layak, warga kesulitan memantau detail teknis dan perkembangan pekerjaan di lapangan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi mark-up atau pembengkakan anggaran yang tidak wajar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Warga pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**
”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman hukuman: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta. - Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**
”Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan.”
Ancaman: Sanksi administratif hingga pidana bila menghalang-halangi hak publik. - Pasal 55 KUHP (Menyuruh melakukan/membantu melakukan tindak pidana)
Keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan penyimpangan ini bisa dijerat secara kolektif jika terbukti adanya kerja sama dalam pelanggaran.
“Kami minta agar Inspektorat , BPK, dan juga aparat penegak hukum memeriksa proyek pembangunan ini. Kalau benar ada indikasi penyimpangan, harus diusut tuntas. Ini uang negara, bukan milik pribadi,” tegas warga lainnya.