Diduga Merasa Dipersulit Oknum Perangkat Desa dalam Pengurusan Sertifikat Tanah, Wakinah: Saya akan Tempuh Jalur Hukum.
JOMBANG, Berandapagi.com – Seorang warga Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Wakinah merasa kecewa dengan sikap Perangkat Desa Rejoagung (ARS) yang diduga mempersulit dirinya dengan tak mau menandatangani surat pernyataan tanah yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung permohonan balik nama penerbitan sertifikat tanahnya.
Kepada awak media ini, Wakinah menceritakan bahwa dirinya pada tahun 2022 telah mengajukan surat permohonan balik nama sertifikat tanah hak milik-nya yang terletak di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso ke kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Pada saat mengajukan permohonan tersebut, Ibu Wakinah mengaku sertifikat ponimah balik nama ke Wakinah, Korban satunya dari mohammad kojin balik nama ke umi sholikah.
“Ironisnya!!! Sertifikat ponimah balik nama ke ibu wakinah selama 3 tahun tidak kunjung selesai, menurut informasi dari narasumber sertifikat tersebut telah di masukan ke Koperasi atau Pembiayaan dan korban ke dua yaitu ibu umi sholikah juga sama untuk balik nama sertifikat juga,” Ungkapnya, Kamis (20/3/2025).

Warga berbondong-bondong mengadu ke awak media meminta perangkat desa atau Carik (ARS) turun dari jabatannya karena tidak layak dijadikan panutan bagi masayarakat, salah satunya bertuliskan “Warga Desa Rejoagung Tidak Percaya Pemerintah Desa”, ujar narasumber warga berinisial (WKNH).
Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, SGNG, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp di nomor 08560634xxxx enggan berkomentar banyak.
Demikian pula oknum yang diduga perangkat desa atau Carik yang disebut oleh Ibu Wakinah yang berinisial ARS saat dihubungi oleh awak media ini di nomor +628145906xxxx pada Kamis (20/3/2025) juga tidak menjawab panggilan maupun pesan whatsapp awak media ini.
Merasa tidak terima dengan persoalan ini wakinah pun berencana akan menempuh jalur hukum.
“Saya merasa dirugikan. Saya rencana akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Dengan Perangkat Desa atau Carik melakukan pelanggaran Pasal 374 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang yang menguasai barang karena jabatan, pekerjaan, atau imbalan, secara sengaja menggelapkan barang tersebut. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Kami bersama team akan berkoordinasi ke Bupati Jombang untuk di lakukan pemberhentia perangkat desa yang ada di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Dan team kami juga akan berkoordinasi dengan APH aparat penegak hukum,” tutupnya.(red)