Diduga Sebar Foto Pribadi Ke Medsos, Seorang Warga Desa Sentul Tembelang Akan Dilaporkan Ke Polres Jombang.
JOMBANG, Berandapagi.com – Seorang Warga Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang akan dilaporkan ke Polres Jombang. Ia Diduga melanggar hak privasi dalam tindakan pidan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi yang dihimpun tim Beranda Pagi menyebutkan, Seorang berinisial (S) tersebut diduga menyebarkan foto-foto pribadi ke medsos tanpa ada izin pemilik yang menyebabkan pertengkaran dan perceraian, Kamis, (31/7/2025).
Korban Warga Desa Kedung Doro Kecamatan Tembelang berinisial (T.S) yang merasa dirugikan dan tidak terima kemudian akan melaporkan kejadian itu ke APH Aparat Penegak Hukum Polres Jombang.
“Dengan adanya pembuat medsos (Tiktok) yang beredar seluruh Indonesia, sehingga mengancam keluarga saya hingga hampir terjadi perceraian, sampai saat ini istri sah saya masih belum terima dengan adanya penyebaran foto di medsos, ” Ujarnya pihak korban tersebut.
Lanjut, menurut korban akibat penyebaran foto dan perkataan seorang berinisial (S) ke isti saya “loh mbak iku lak suami pean kok kawin lagi bilang ke teman temannya” dengan perkataan tersebut sehingga setiap hari saya dengan istri saya hubungan tidak harmonis lagi.
Akibat perbuatannya ini, tambah Wahyu sebagai Lembaga Bantuan Hukum, ia akan disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.(red)