Proyek Pembangunan TPS3R Desa Keboan Kab.Jombang Diduga Tidak Sesuai RAB.
JOMBANG, Berandapagi.com – Sebuah proyek pembangunan tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle ( TPS3R ) di Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak Ketua TPK tersebut. Didalam melaksanakan pembangunan TPS3R adanya dugaan. Proyek pembangunan pekerjaan untuk pasangan Pondasi untuk penahan bangunan pasangan Besi dan Batu Bata tampak terlihat Pondasi berlubang diduga tidak dilakukan pemadatan tanah Pake padat untuk timbunan tanah dan para pekerja banyak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pantauan awak media Berandapagi.com dilapangan para pekerja yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan tempat pengolahan sampah itu, tidak didampingi oleh pihak pelaksana dan juga pengawas dari instansi terkait sama jarang ada dilokasi pekerjaan Pembangunan TPS3R tersebut.
Kemudian awak media mencoba menanyakan kepada warga sekitar lokasi terkait pembangunan TPS3R Desa Keboan, salah satu warga sekitar yang minta tidak mau ditulis jatidirinya, Ia menerangkan kepada awak media Proyek TPS3R di duga kuat ada kecurangan terkait papan nama yang seharusnya di pasang di pinggir jalan depan sehingga warga masyarakat bisa melihat namun papan nama proyek tersebut di taruh di dalam “Kata sumber tersebut.

“Sementara itu, menurut keterangan warga setempat Sumber Dana DAK Bidang Sinitasi dengan Anggaran senilai Rp. 509.099.000 sebenernya kalau hanya kita hitung kisaran menelan anggaran Rp. 260.000.000 kurang lebihnya yang menjadi Sorotan sisa anggaran tersebut kemana,” Ujar narasumber warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**
”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman hukuman: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta. - Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**
”Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan.”
Ancaman: Sanksi administratif hingga pidana bila menghalang-halangi hak publik. - Pasal 55 KUHP (Menyuruh melakukan/membantu melakukan tindak pidana)
Keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan penyimpangan ini bisa dijerat secara kolektif jika terbukti adanya kerja sama dalam pelanggaran.
Kami berharap, kepada pejabat berwenang terutama Camat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi Pembangunan TPS3R tersebut dan memastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum? Intinya Kami serahkan sepenuhnya kepada para pejabat yang berwenang. Jika perlu Kepala Inspektorat turun langsung mengecek ke lokasi.
Sekali lagi, Kami minta kepada pihak berwenang agar segera memanggil oknum Kepala Desa yang diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatanya untuk mengklarifikasi, kalau tidak kami akan membuat lapdu ke Aparat penegak hukum karena diduga keras ada permainan anggaran dana desa dalam pembangunan TPS3R tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dan balasan dari Kepala Desa Keboan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang. (Ted)