Satreskrim Polres Tuban Amankan Oknum Guru SMP yang Diduga Cabuli Siswi.
TUBAN, – Berandapagi.com – Seorang oknum guru di salah satu SMP di Tuban diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban usai melakukan dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 14 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan mengatakan bahwa kasus ini bermula pada bulan Mei 2024 di area ladang desa setempat yang disamarkan. Siswi yang berinisial Bunga (14) ini diajak jalan-jalan oleh oknum guru tersebut. Saat tiba di jalan ladang yang sepi, pelaku justru melakukan tindak pencabulan dan kejadian ini berulang kembali tidak hanya cukup sekali.
“Bahwa kejadian ini diketahui oleh orang tua korban, saat pelaku mengantar pulang, kemudian orang tua korban mencari tahu dan akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Unit PPA Polres Tuban,” ujar IPDA Febri sapanya. Senin (18/08/2025).
Setelah menerima laporan itu, masih kata Febri, petugas melakukan serangkaian penyelidikan panjang dengan memeriksa para saksi serta analisis barang bukti, serta dilakukan gelar perkara.
“Atas perkara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibatnya, oknum guru tersebut dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Kejadian tersebut pertama kali pada bulan Mei 2024 sebanyak 2 kali di area ladang dan yang melaporkan adalah bapak korban,” tutup Febri.